News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sepasang Pembeli dan Penjual narkoba Diringkus Polres Tanjungpinang

Almi Fitri by Almi Fitri
22 March 2022
in Crime, News
0
Sepasang Pembeli dan Penjual narkoba Diringkus Polres Tanjungpinang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembeli dan penjual narkoba ditangkap Satuan narkoba Polres Tanjungpinang.

Kejadian bermula pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya dan alamat lengkap diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B mengatakan, saat masuk ke dalam rumah target, ditemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, sedang berbaring di tempat tidur dan satu orang lagi sedang duduk di kamar. Kepada petugas, kedua orang laki-laki tersebut mengaku bernama (I) Als (AM) dan (IS).

“Saat dilakukan penggeledahan kepada (I) alias (AM), ditemukan 3 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik bening dan 1 gunting. Barang-barang tersebut terdapat di dalam tas sandang (I) alias (AM). Kemudian dari tangannya ditemukan 1 unit Hp dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) di lantai kamar. Kemudian dari penggeledahan terhadap (IS) yg juga berada di TKP, ditemukan 1 paket sabu, 1 helai tisu dan 1 unit HP yang diakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas AKP Ronny.

Lanjutnya, (IS) mengakui dia membeli 1 paket narkoba seharga Rp 250.000 kepada (I) Als (AM), dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 28,83 gram. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, ” tutup Kasat Reskoba Polres Tanjungpinang. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Beredar Kabar Karyawan PT Jovan Technologie Meninggal Tertabrak Forklift

Next Post

Nekad, Burung Polisi Dicuri Begini Jadinya

Next Post
Nekad, Burung Polisi Dicuri Begini Jadinya

Nekad, Burung Polisi Dicuri Begini Jadinya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?