News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Mau Adiknya Jadi Korban Rudapaksa, Mahasiswi di Tangerang Relakan Kehormatannya

Devi by Devi
22 March 2022
in Crime
0
Pedagang Pecel Lele Rudapaksa Korbannya Sebanyak 13 Kali
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Seorang kakak perempuan rela mengorbankan kehormatannya, agar sang adik tidak menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Adalah SC (16) yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tangerang, harus menjadi pemuas nafsu temannya sendiri yaitu TS (22).

Dalam setiap melakukan aksinya, TS selalu mengancam akan merudapaksa adiknya, jika SC tidak mau memenuhi hasrat birahinya.  Kejadian bermula ketika SC berkenalan dengan TS di sebuah mall.

Dari perkenalan itu, SC sempat mengajak adiknya untuk bertemu dengan TS di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari hasil perkenalan itu SC dan TS lebih intens bertemu.

Kemudian TS menghubungi SC untuk mengajak bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pria pengangguran asal Lampung Tengah ini mengajak SC masuk ke dalam kontrakannya.

Tanpa menaruh curiga SC menuruti kemauan TS untuk masuk ke dalam rumah kontrakan. Sesampainya di dalam, TC langsung menghampiri SC dan menyuruhnya membuka baju. SC sempat menolak, namun TC memaksa sambil melontarkan ancaman.

“Kalau lo ga mau, gw bakal perkosa adik lo juga,” kata TS.

Sementara itu, Kepala Unit V PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang IPTU Iwan Dewantoro, mengatakan, TS ditangkap di kontrakannya.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan SC kepada pihak kepolisian. Dan kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka,” jelas Iwan.

Ditambahkan Iwan, tersangka TS sempat melarikan diri ke Lampung. Namun karena merasa sudah aman, TS kembali ke kontrakannya di Balaraja.

“Kami langsung menangkap tersangka dan segera membawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangannya,” tambah Iwan.

Tersangka TS dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Previous Post

Fitri Arni Matondang Ngebut Tabrak Kantor Polisi dengan Alasan Ingin Masuk Surga

Next Post

Warga Panik! Tower BTS Roboh Menimpa Pemukiman Padat Penduduk di Depok

Next Post

Warga Panik! Tower BTS Roboh Menimpa Pemukiman Padat Penduduk di Depok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?