Pemuda di Agam Sumatera Barat berinisial VV (31) nakat menyebar foto vulgar mantan pacarnya, ESR (25) di media sosial. Tindakan nekat itu dilakukan lantaran dirinya kecewa diputus cintanya oleh korban.
“VV ini ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan muatan kesusilaan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, di Padang, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan, pelaku mengunggah foto tangkapan layar yang memperlihatkan bagian dada korban di media sosial. Foto itu diunggah memakai akun Instagram dengan nama korban.
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku melapor ke Polda Sumbar pada 10 Maret 2022. Namun pelaku baru bisa ditangkap pada Selasa (22/3/2022).
Dalam unggahan itu, pelaku merekam video saat korban menggaruk-garuk bagian bawah ketiak korban yang kemudian secara tak sengaja terlihat bagian sensitif korban.
“Hal itu dilakukan saat video call dengan korban,” kata Arie melansir dari iNews.
Pelaku juga mengatakan, korban menuding keluarga pelaku tidak baik. Hal ini yang diakui pelaku membuatnya makin sakit hati.
“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia juga mengunggah ke tiktok, namun setelah kita cek ternyata sudah di-banned,” kata Arie.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).