Bocah delapan tahun di Semarang, Jawa Tengah, tewas setelah diperkosa ayah kandungnya, WD (41).
Melansir Kompas.com, kasus tersebut terungkap setelah makam korban di daerah Genuk dibongkar atas persetujuan keluarga pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Pembongkaran dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi ada anak yang meninggal tak wajar dari RS Pantiwilasa.
Usai dibongkar, jenazah korban diotopsi dan terbukti bahwa kematian bocah 8 tahun itu akibat kekerasan seksual yang ternyata dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Ayah dan ibu korban telah bercerai. Mereka memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, yakni korban.
Sejak orangtuanya bercerai, korban tinggal bersama sang ibu. Sementara ayahnya menyewa rumaj di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.
Walau tinggal dengan sang ibu, korban kerap berkunjung di kos ayahnya diantar oleh ibunya.
Di hari kejadian, Jumat (18/3/2022), korban dan dua saudaranya berkunjung ke rumah sang ayah. Namun, dua saudaranya dijemput oleh ibu.
Korban pun hanya berdua dengan ayah kandungnya, WD. Ia tiduran sambil menonton televisi.
Pelaku yang ada di rumah kemudian memerkosa korban walau korban sempat melawan. Pemerkosaan di hari Jumat itu bukan yang pertama.
Sebelumnya, pelaku sudah dua kali memerkosa anak kandungnya sendiri. WD beralasan, ia memerkosa anaknya karena terpengaruh video porno.
“Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan,” ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
“Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengin saja. Itu secara reflek saja,” ujar tambah pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.
Dua jam setelah diperkosa, korban mengalami kejang.
Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, pihak klinik merekomendasikan korban dibawa ke rumah sakit yang lebih besar.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban dibawa ke rumah ibunya oleh pelaku untuk diizinkan dibawa ke rumah sakit.
Saat itu sang ibu tak mengecek kondisi anaknya yang ternyata sudah meninggal dunia.
“Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Donny.
Setelah mendapatkan laporan kematian tak wajar dari pihak RS, kepolisian membongkar makam korban.
Sementara itu, pelaku langsung diamankan di kosnya pada Jumat (18/3/2022). Dari hasil otopsi, diketahui ada luka di alat kelamin dan dubur korban.
“Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan,”ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.