Kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan terus bergulir. Terbaru Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap musisi Allfy Rev.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan sekitar) jam 10.00 WIB,”kata Reinhard Hutagaol melansir dari Okezone. Kamis (24/3/2022).
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aet milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.