Tersangka H (40) ditangkap di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat membawa sabu 100 gram dari Jakarta untuk diedarkan ke Boyolali.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas II Purwokerto bernama Aziz Darsono alias Pentet pada Selasa (15/3).
“Kita geledah menggunakan anjing pelacak ditemukan 2 buah paket sabu di dalam dasbord mobil 75 gram dan 25 gram,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Purwo Cahyoko, Rabu (23/3).
Kasus peredaran narkoba tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat adanya pengiriman sabu dari Jakarta Boyolali melintas Tol. Petugas yang mencurigai mobil Innova Reborn langsung berkoordinasi dengan pihak tol untuk dilakukan blokade di gerbang tol Kalikangkung.
“Jadi kami minta petugas tol lakukan penyekatan untuk mencegah kurir itu lolos. Tersangka kami bawa langsung untuk pengembangan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka H mengambil sabu di Jakarta atas perintah narapidana lapas Purwokerto. Sekali mengambil barang di Jakarta mendapat ongkos Rp1,5 juta. Sabu tersebut selanjutnya rencana akan diedarkan ke wilayah Boyolali.
“Kemudian tim berkoordinasi dengan lapas dan mengamankan narapidana beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk komunikasi,” ujar dia.
Edarkan Narkoba di Beberapa Kota
Sementara itu Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Arief Dimjati mengatakan pengendali narkoba Azis Darsono sendiri selama di balik jeruji telah mengedarkan narkoba di beberapa kota.
“Jadi Pentet (bandar) ini modusnya memasang tiga titik untuk mengedarkan sabu tersebut di kota Boyolali, dan Salatiga. 10 titik itu nantinya difoto dan disampaikan melalui WhatsApp ke pembeli,” kata Arief Dimjati.
Dari pengakuan Azis Darsono setiap mengedarkan sabu hanya melayani setengah dan satu gram. Sabu tersebut telah ditempatkan di lokasi titik yang telah ditentukannya.
“Biasanya saya menjual sabu hanya setengah hingga satu gram,” kata dia.
Tersangka H dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
“Sementara tersangka Azis Darsono dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Kepala Lapas Purwokerto, Gunaidi menuturkan bahwa Azis merupakan narapidana yang baru saja divonis kasus sama selama 11 tahun penjara. Azis baru setahun menjalani pidana di Lapas Purwokerto.
“Azis sebelumnya divonis 11 tahun penjara dan baru menjalani setahun,” kata Gunaidi.
Menurut dia, penggeledahan sering dilakukan secara rutin dan insidentil. Pelaku biasanya melakukan aksinya secara sembunyi-bunyi untuk menghindari petugas.
“Jika ada keterlibatan petugas seperti arahan Menkumham akan dipecat,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)