DW (45), ditangkap anggota Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang. DW ditangkap setelah merudapaksa anak diasuhnya sejak kecil. Perbuatan biadab DW, dilakukan selama 6 tahun hingga korban beranjak remaja.
Kapolsek Balaraja Kompol Heri Fitriyono mengatakan, tersangka ditangkap sejak Sabtu (12/3) kemarin. Tersangka mengaku perbuatan dilakukan terhadap korban sejak usia 7 tahun dan kini beranjak 13 tahun.
“Korban dan pelaku ini bukan anak angkat, karena si pelaku enggak menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban bekerja,” kata Heri dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Pelaku Beraksi saat Ibu Korban Bekerja
Dia menerangkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku beraksi setelah dipercaya ibu korban untuk mengasuh.
“Awalnya saat korban umur 7 tahun di mana korban yang tidak tahu apa-apa dan ketakutan pun memilih untuk mengikuti nafsu bejat pelaku, selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi. Pengakuannya setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk di tahun 2022, pelaku melakukannya selama 3 kali,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pelaku tidak pernah diceritakan pelaku kepada siapapun. Korban mengaku juga tidak berani melawan saat dirudapaksa korban.
“Sampai tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah di ajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke Kepolisian,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, tindak pemerkosaan itu selalu dilakukan pelaku di rumah korban, saat ibu kandungnya tengah bekerja. Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki kelainan seks sejak SMP.
“Tindakan itu selalu dilakukan di rumah korban. Dan dari pengakuan si pelaku, dia punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka DW disangkaka Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)