Seorang suami di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan ke Polisi oleh sang istri. Pelaku dilaporkan karna melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni kerap memukuli wajah istri ketika bertengkar.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo mengatakan, pelaku berinisial SG (38). Dia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Bukittinggi pada Rabu (23/3/2022).
“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena selalu memukul setiap bertengkar,” kata Rollindo, melansir dari iNews. Kamis (24/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pemukulan dan penganiayaan ini terjadi pada Selasa (22/3/2022). Korban kemudian melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 23 Maret 2022. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT,” katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.