Aksi demontrasi yang dilakukan Cep Permana pada Februari 2019 lalu, berbuntut panjang. Ia kini terancam pidana penjara selama 16 bulan penjara lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Yang mana, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah polisi melakukan rangkaian proses penyidikan.
Atas kondisi itu, penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/3) petang.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan mengakui, JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Adapun barang buktinya berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi.
“Benar, sudah dilakukan tahap II-nya, tersangkanya berinisial CPG,” ungkap Martinus didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, Kamis malam sebagaimana melansir dari Cakaplah.
Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ini dikarenakan locus deliktinya berada di wilayah Kota Bertuah. Terhadap Cep Permana diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut tentang pencemaran nama baik. “Tersangka tidak dilakukan penahanan,” sebut Martinus.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, lanjut Martinus, tim JPU akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkasa ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum. Para Jaksa itu gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. “Untuk JPU, ada 7 orang. Empat orang dari Kejati dan 3 orang dari Kejari,” singkat Zulham.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Cep Permana Galih bermula dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu. Saat itu, dia bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa/ mempertontonkan spanduk/baliho dengan tulisan ‘DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU’. Dalam spanduk itu juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan ‘ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko’.
Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal dibawahnya terdapat tuksan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru’. Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri Walikota.
Lalu, foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan ‘MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung Walikota’.
Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan ‘M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko’. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan ‘ASMITA FIRDAUS (istri Walikota) pembeking.