News24xx.com – Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit berhasil menetapkan tujuh orang tersangka tawuran di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat.
“Tujuh orang jadi tersangka dari sepuluh orang yang berhasil diamankan”, ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di Polsek Pesanggrahan, Jumat.
Namun AKBP Ridwan masih belum menyebutkan identitas ketujuh orang dari sepuluh orang yang dijadikan tersangka.
Dia menambahkan, kedua kelompok melakukan tawuran karena ingin saling adu kekuatan dan ingin disebut sebagai jagoan di sekolahnya masing-masing.
“Mereka ingin menonjolkan diri biar disebut jagoan dan mencari aktualisasi,” lanjutnya.
Ketujuh orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP Juncto 358 KUHP dengan hukuman maksimal penjara lima tahun enam bulan.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi aksi tawuran di wilayah Pesanggrahan tepatnya di Jalan RC Veteran Bintaro, Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Rabu sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
“Iya (tawuran terjadi di wilayah) perbatasan (antara Kebayoran Lama dan Pesanggrahan) tepat di Tanah Kusir,” terang Nazirwan, Rabu.
Jelas dia, dalam aksi tawuran itu, sebelumnya kedua kelompok pemuda terkait telah membuat janji di media sosial dan secara arbitrer sepakat untuk menggelar aksi tawuran di lokasi yang dipilih.
Namun, terkait dengan penyebab pasti korban tewas dalam aksi tawuran itu, Nazirwan belum dapat memastikan apa penyebabnya.
“Kalau untuk (penyebab kematian) itu belum bisa dipastikan. Tapi korban mengalami luka tusuk di bagian dada,” beber dia.
Lebih lanjut, paparnya, saat ini polisi telah berhasil mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran itu disertai dengan sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku.
“Beberapa pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya celurit dan mandau,” tutup dia. ***