News24xx.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri menelusuri aset lain milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan binary options berupa cryptocurrency senilai Rp 58 miliar. Polisi menyita aset kripto Indra senilai total Rp 55 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Whisnu Hermawan mengatakan aset kripto itu terungkap dalam penyelidikan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia menduga nilai tersebut akan mengalami kenaikan.
“Diduga ada cryptocurrency senilai Rp 58 miliar di luar negeri. Kami akan tangani dengan cepat. Ini akan berkembang lebih lanjut setelah PPATK menemukan informasi lebih lanjut,” kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 25 Maret 2022.
Aset senilai Rp 55 miliar yang disita terdiri dari uang tunai Rp 106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia, uang tunai sekitar Rp 214 juta dari rekening kripto tersangka di Indodax, dan uang tunai sekitar Rp924 juta dari rekening BCA serta sebidang tanah. , mobil, dan jam tangan.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan bukti transaksi, ponsel, dan konten video. Menurut Whisnu, semua aset tersebut masih bisa bertambah karena penyelidikan lebih lanjut dengan PPATK dan sejumlah lembaga lain termasuk OJK masih berlangsung.
“Untuk aset kripto, kami sudah komunikasikan dengan marketplace Indodax. Ada Rp200 juta. Kami juga sudah komunikasikan dengan Zenit, salah satu terduga payment gateway. Kami masih menelusuri [aset Indra Kenz] di luar negeri dengan bantuan PPATK,” kata Whisnu.