Kepolisian Sektor Mandau menangkap Riski Anwar (31) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku ditangkap karna aksinya melempar bom molotov setelah pemilik rumah kost tersebut melaporkan ke polisi esok harinya.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, Riski ditangkap karena diduga pelaku pelemparan bom molotov ke rumah indekos yang satu di antara kamarnya dihuni wanita berama Dea.
“Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan olah tempat kejadian peristiwa dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, munculah nama pelaku yang tidak lain adalah pacar dari penghuni kost dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kompol Indra Lukman Prabowo, melansir dari Riauonline. Sabtu 26 Maret 2022.
Pelaku yang diamankan keesokan harinya berdasarkan laporan itu, ditangkap saat sedang pangkas rambut di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau tanpa ada perlawan dan hanya pasrah.
Petugas memasang garis polisi di indekos yang dilempar molotov di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat 25 Maret 2022/Dok Polsek Mandau
Akibat aksi bom molotov itu kebakaran terjadi hingga membuat pintu kost menjadi gosong.
Bahkan di lantai kamar kost-an, diketahui milik warga Desa yang tidak jauh dari desa itu menjadi berserakan oleh pecahan kaca botol bermerk marjan yang diberi sumbu.
“Menurut keterangan pelaku melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati akibat cintanya ditolak, dan pelaku dengan sengaja membuat molotov dari botol kaca marjan di isi minyak bensin dan di kasih sumbu untuk membakar rumah kost pacarnya tersebut,” terang Kapolsek Mandau.