Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen.
Mereka adalah Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari kompas.com, Sennin (28/3).
Selain itu, KPK juga bakal memeriksa tiga saksi lainnya yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) Engkos; Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi. KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
“Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.