Polresta Denpasar berhasil menangkap komplotan pelaku gendam lintas provinsi berjumlah empat orang, yang beraksi di 17 lokasi. Dari empat pelaku yang diringkus, satu pelaku seorang wanita yakni, Melya Marwati (35), semantara pelaku lain yakni, R Suryo Kirono Trihatmojo (58), Bram Setiawan (51), dan Tri Haryono (46).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memengaruhi psikis pikiran dan alam bawah sadar korbannya biasanya dengan mantra atau dengan ilmu sihir. “Mereka komplotan gendam lintas provinsi,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas melansir dari Sindonews, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, Kamis (24/3/2022). Korban terakhir komplotan ini adalah Ni Nyoman Meriasih (59), warga Jalan Gurita Denpasar.
Korban kehilangan uang tunai Rp30 juta yang baru saja diambil dari ATM dan juga seperangkat perhiasan emas dengan nilai total kerugian sekitar Rp300 juta.
Dalam aksinya, keempat pelaku mengaku sebagai petugas bank BUMN dan swasta. Korban mau menyerahkan uang dan emas dengan iming-iming mendapatkan ganti dua kali lipat. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, 234 lembar dolar Brasil asli tapi sudah tidak berlaku, kartu identitas bank palsu, 10 handphone dan satu unit mobil. Bambang memaparkan, keempat pelaku telah sembilan kali beraksi di Denpasar.
“Total keuntungan yang didapat dari sembilan korban Rp1,1 miliar lebih,”ujarnya.
Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatera Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta. Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,”pungkasnya.