Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan menolak gugatan yang diajukan oleh dosen senior di Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Sri Mardiyati.
Sri mengajukan gugatan Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK, yang tercatat dengan perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021. Dia menggugat karena pengajuan untuk mendapatkan gelar guru besar ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman dilansir kompas.com, Selasa (29/3).
Dalam bagian konklusi perkara, Hakim Anwar menyatakan pada poin 4.3 bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Pembacaan amar putusan perkara itu dibacakan oleh melalui permusyawaratan delapan hakim, yakni Anwar Usman, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Dalam pertimbangan perkara, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2005 mengenai keadilan, kepastian hukum, perlindungan atas pekerjaan dan pengembangan diri dalam suatu negara hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.
“Sehingga dengan demikian permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Enny.
“Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjut Hakim Enny.
Dalam pertimbangan selanjutnya Hakim Enny mengatakan, untuk menghindari kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian, perlu diintegrasikan tim penilai antara tim penilai perguruan tinggi dan tim penilai kementerian.
“Di samping itu untuk tetap mempertahankan kualitas dosen yang dapat diangkat sebagai guru besar atau profesor, pengintegrasian demikian juga dimaksudkan untuk menyederhanakan tahapan atau proses pengusulan,” ujar Hakim Enny.
Gugatan yang diajukan Sri fokus terhadap pengujian Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2005, yang menurut dia menjadi penyebab kegagalan untuk mendapatkan gelar guru besar dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” dalam pasal tersebut menjadi dasar pemerintah membuat aturan turunan berupa Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.
Dengan adanya aturan itu, yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkatan, dan menetapkan jabatan akademik adalah pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Akibat sejumlah aturan baru, angka kredit tesis karya Sri tidak bisa dihitung untuk jabatan guru besar. Kemudian, paper yang dipresentasikan dalam seminar dan dipublikasi dalam proceeding hanya dinilai 20 persen.