Eks Gubernur Riau, Annas Maamun kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (30/3/2022), KPK menjemput paksa Annas Maamun untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali melansir dari Kompas.
“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali.
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara terperinci kasus apa yang membuat KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Annas.
Menurut dia, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Ali.
“Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan,” ujar dia.
Untuk diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020).
Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.