Seorang perempuan bernama Neng Eci alias Sri Agustina (42) ditemukan tewas di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan pada Jumat (18/3) malam.
Mendapat laporan penemuan jasad perempuan, polisi lantas bergerak mengevakuasi korban ke rumah sakit dalam rangka kepentingan autopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bila korban meninggal dunia akibat dibunuh.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi dimana korban diketahui meninggal dunia karena kehabisan nafas.
Selain itu, ditemukan juga tanda-tanda kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.
Di antaranya di sekitar bola mata korban diketahui ada tanda berwarna merah dan dari dalam mulut diketahui ada luka.
“Tidak hanya itu, dalam paru-paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dilansir dari tribunnews.com, Senin (28/3).
Selain itu keyakinan polisi semakin kuat korban tewas dibunuh berdasarkan keterangan sejumlah saksi daan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP.
Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam, dan tas selempang. Lalu botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan.
Baju milik korban yang digunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.
Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Kuningan, petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampasan nyawa NE.
“Jadi, untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi. Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan,” ujarnya.
Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).
“Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan,” katanya.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, lima hari setelah jasad korban ditemukan.
Sebelum melakukan aksinya, FN mengaku bila dirinya baru dua pekan mengenal korban.
Korban mengenal korban lewat aplikasi prostitusi online. Pada hari kejadian, korban pun melayani pelaku bircinta di kamar indekosnya.
Sudah melakukan bercinta, pelaku kembali minta melakukannya korban. Namun, permintaan pelaku ditolak korban hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.