Seorang pria paruh baya berinisial MTS (72) warga Kuansing harus menghabiskan hidupnya di penjara. MTS ditangkap terkait kasus dugaan perjudian. Yakni, menjual alias bandar toto gelap (Togel).
Pelaku ditangkap disebuah warung kopi, Kelurahan Pasar Usang, Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten kuantan Singingi, Rabu (30/3) siang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.
Berawal team yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu P Aris Suranta SH mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan perjudian jenis Togel di tempat tersebut.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut, sekira pukul 14.30 WIB. Team mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel yang sedang duduk di warung kopi milik Ayong.
Kemudian team segera mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti perjudian jenis togel. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis togel selama kurang lebih 3 bulan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi, guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu buah buku tulis berisikan catatan hasil penjualan nomor togel, tiga blok kupon penjualan nomor togel, empat lembar kertas catatan keluaran nomor togel, satu lembar rekap penjualan nomor togel, Uang tunai sebesar Rp1.430.000 dan enam buah pena.
”Dalam kasus pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” ungkapnya melansir dari Riauaktual.