Pilot sekaligus selebgram yang terkenal dengan panggilan Captain Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kapten Vincent dilaporkan terkait dugaan penipuan sebagai afiliator di aplikasi Oxtrade, yang merugikan member-nya.
“Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya,” kata kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto dilansir dari beritasatu.com, Kamis (31/3) malam.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
Dikatakan Irsan, kerugian kliennya mencapai puluhan juta. Tidak hanya itu, ada korban lainnya yang mengadu dan akan melaporkannya dalam waktu dekat.
“Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengatakan modus yang dilakukan oleh terlapor Kapten Vinent yaitu dengan mengunggah di Instagram Storynya dengan bahasa “mau?caranya join di sini”.
“Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner,” ujar Prisky.
Lebih lanjut Prisky mengungkapkan, Kapten Vinent mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Beberapa cara main diikuti kliennya hingga kliennya mendapat akun dan memainkan trading tersebut.
“Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.