Bareskrim Polri memanggil ibu tersangka kasus Binomo Indra Kenz, S. Polisi mengatakan S dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana.
“Untuk saudari S, dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pada hari ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dilansir dari Medcom.id, Jumat (1/4).
Gatot mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa Ayah Indra Kenz, LHS. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (30/3).
“Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30 WIB,” ujar Gatot.
LHS juga diperiksa untuk menelusuri aliran dana IK. Namun, Gatot tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut LHS dicecar 17 pertanyaan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.