Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, APS dan HF di ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemerasan.
Fakta baru, duit hasil pemerasan disebut lebih dari Rp 350 juta. Hal itu diungkap oleh ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seperti dilansir dari detikJabar, Jumat (1/4).
Duit ratusan juta tersebut diduga hasil pemerasan yang dilakukan oknum BPK Jabar berinisial AMR. Dia menggunakan modus ‘temuan’ untuk memeras RS-puskesmas di Kabupaten Bekasi.
“Bahwa setelah kami hitung dan kembali cek jumlahnya ternyata Rp 351.900.000. Kan kemarin Rp 350 juta, ternyata lebih,” ujar Asep.
Diketahui, ada satu RSUD, yakni RSUD Cabangbungin, dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi yang jadi korban. Untuk nominal pemerasan beragam. Level rumah sakit diminta menyiapkan Rp 500 juta agar ‘temuan’ oleh tim pemeriksa itu clear. Sedangkan puskesmas diminta masing-masing Rp 20 juta.
Adapun dalam pelaksanaannya, pihak rumah sakit tak menyanggupi nominal yang diminta dan hanya menyerahkan Rp 100 juta. Sementara dari 17 puskesmas, pelaku berhasil meraup uang lebih dari Rp 250 juta.
Uang-uang itu kemudian disembunyikan di sebuah apartemen Bekasi. Uang itu lantas ditemukan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi saat melakukan penggeledahan.