Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan selama dua bulan buron akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.10 wib.
Tersangka adalah DY alias Agus alias Iyus (27) warga asal Dusun 1 Lopian, Desa. Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melakukan percurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana.
Selama pelariannya tersangka DY alias Agus alias Iyus ini diantaranya di kota Medan dan akhirnya berhasil diringkus di Perawang, Kecamatan Tualang tepatnya di penyeberangan sungai pinang sebatang.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Kanitres Polsek Bukit Batu Ipda Harpen Surya Darma, Panit Polsek Mandau, Ipda Radit Aditia, beserta jajaran Satreskrim Bengkalis.
“Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ini selama dua bulan buron, dimana waktu kejadian, Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 02.30 Wib. Di Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Rt. 03 Rw. 02 Dusun Kampung Jawa Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dengan korban Ibrahim alias Ahin (44), disaksikan, TO alias Ayang dan ES,”kata Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat 1 April 2022.
Diutarakan AKP Meki Wahyudi, kejadian ini berawal pada hari Minggu 30 Januari 2022 pukul 02.36 WIB, pelapor dihubungi korban Ibrahim alias Ahin yang mengatakan “aku sakit kepala” kemudian pelapor mengatakan “ke rumah sakit lah”.
Kemudian korban mengatakan “tidak bisa, karna sendirian di ram”, kemudian pelapor langsung pergi ke Ram Sawit milik korban yang berada di Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai RT 003 RW 002 Dusun Kampung Jawa Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu, tepatnya lebih kurang 2 KM dari rumah korban.
“Kemudian pada saat sampai di rumah korban saksi melihat rumahnya dalam keadaan berantakan dan korban sedang terbaring di atas kursi kayu dengan kondisi berlumuran darah dengan mengalami luka robek pada bagian muka, bagian kepala dan luka memar dibagian badan korban,”beber AKP Meki Wahyudi.
Selanjutnya, melihat kejadian tersebut pelapor langsung membawa korban ke Puskesmas Sungai Pakning dan langsung memberitahukan kejadian ke kantor Polsek Bukit Batu.
Setelah dilakukan pengecekan dirumah korban ternyata barang-barang korban berupa 1 buah brankas besi berisikan uang tunai lebih kurang Rp 40 juta dan 3 buah sertifikat tanah hilang. Dan langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Bukit Batu.
“Dan Selasa 29 maret 2022 pukul 14.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tim mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku Agus sedang berada diwilayah perawang. Tim melakukan lidik mendalami terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya, team opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis di pimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Inteltek Polda Riau melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Kasat lagi.
“Pelaku dan saat di intrograsi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan 3 orang temannya dengan menggunakan sebuah mobil warna hitam. Dan dua orang pelaku tersebut diantaranya, YO dan F yang kini DPO,”pungkasnya.