News24xx.com – Seorang pria paruh baya di Buleleng diduga telah memperkosa putrinya yang berusia 15 tahun, kata polisi.
Juru bicara Polsek Buleleng Gede Sumarjaya sebelumnya hari ini menyebutkan bahwa pria, DPB, 45, dituduh memperkosa putrinya Sabtu lalu sekitar pukul 12:30 di rumahnya.
Remaja itu sedang tidur di kamar tidurnya ketika sang ayah masuk dan memaksa dirinya sendiri meskipun ada protes dari wanita muda itu .
Korban, menurut Gede, sempat terguncang namun pada suatu saat berhasil menenangkan diri dan menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya.
Mereka kemudian melaporkan pemerkosaan tersebut ke dinas sosial anak setempat, yang kemudian meyakinkan mereka untuk mengajukan laporan resmi ke Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Buleleng.
“Kami belum menangkap tersangka karena kami masih menunggu pemeriksaan forensik kekerasan seksual. Jika ada robekan pada selaput dara, maka tersangka akan ditangkap, ”kata Gede seraya menambahkan bahwa tersangka dilaporkan telah berpisah dari istrinya.
Menurut hukum Indonesia, memperkosa anak di bawah umur dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Jika pelaku adalah orang tua atau wali korban, hukumannya dapat dinaikkan hingga sepertiga dari hukuman penjara. ***