Polsek Bukit Raya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Aksi aksi pecah kaca itu dilakukan pelaku di Jalan Ilham, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Minggu (3/4/2022) siang.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap satu unit mobil yang tengah diparkiran pemiliknya di pinggir jalan.
“Benar telah diamankan seorang pelaku pencurian modus pecah kaca. Pelaku adalah M alias Andi (27),” katanya melansir dari Riauaktual. Senin (4/4/2022) pagi.
Selain pelaku kata Dodi Vivino, petugas turut mengamankan barang bukti serpihan kaca pintu belakang kanan mobil jenis Toyota Vios G BM 1296 NA dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
“Barang bukti serpihan kaca mobil yang sudah pecah milik korban Desti Syafitri (40) serta kendaraan bermotor Honda Beat diduga sarana pelaku,” terang Dodi.
Aksi pecah kaca itu dilakukan pelaku sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana saat itu korban tengah berada di rumah kakaknya.
Korban memarkirkan mobil jenis Toyota Vios G dipinggir jalan tepat di depan rumah kakaknya. Setelah diparkirkan, kemudian korban masuk kedalam rumah.
“Tidak berselang waktu lama, korban mendengar dari luar rumah teriakan maling. Kemudian korban keluar rumah dan melihat kaca mobil miliknya sudah pecah. Beruntung aksi pelaku berhasil dihentikan oleh warga dengan cara mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh,” ungkap Dodi.
Setelah pelaku berhasil dihentikan, masyarakat disekitar lokasi langsung menghubungi Polsek Bukit Raya.
Dari hasil interogasi petugas, Dodi mengatakan pelaku M pernah beraksi di Jalan Rawa Bening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
Pelaku beraksi pada bulan Januari 2022 di Jalan Rawa Bening, memecahkan kaca mobil Toyota Avanza dan hanya berhasil membawa jaket korban.