Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz.
Fakarich sebelumnya resmi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F,”kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta sebagaimana melansir dari iNews, Selasa (5/4/2022).
Penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik khawatir Fakarich akan berusaha melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.
“Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,”ujar Whisnu.
Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun, sehingga dimungkinkan untuk menahan tersangka.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang