Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL), akhirnya memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (5/4/2022). Sebelumnya IAL sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Jaksa, namun selalu mangkir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo MH melalui Kasi Intel Rinaldi Ardiansyah MH kepada Pekanbaru MX membenarkan, jika IAL yang tersangkut kasus dugaan dana fiktif workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu. Hadir memenuhi panggilan keempat pihak Kejari Kuansing.
“Iya hadir. Dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dana fiktif workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu,”ujar Rinaldi melansir dari Klikmx.
Sementara IAL hadir tepat waktu dalam pemanggilan keempat ini. IAL hadir sekitar pukul 11.00 WIB, di kantor Kejari Kuansing di daerah Kebun Nenas, Kota Teluk Kuantan itu. Kemudian meninggalkan kantor itu sekitar pukul 13.00 WIB.
Sedangkan berapa jumlah pertanyaan yang dilempar jaksa terhadap IAL, Rinaldi menuturkan IAL dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh jaksa. “Ada 52 pertanyaan yang ditanya jaksa ke yang bersangkutan tadi,”pungkas Rinaldi.
Diketahui sebelumnya, selain sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan mangkir, Kejari Kuansing juga sempat melakukan perburuan terhadap IAL. Kebijakan pemburuan ini diambil, setelah IAL tiga kali mangkir dari penggilan pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan dana fiktif workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Kajari Kuansing saat itu Hadiman mengatakan, panggilan pertama terhadap IAL dilakukan pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk dipanggil sebagai saksi soal dugaan dana fiktif workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada tahun 2013 yang lalu.
Kemudian Kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Juga sebagai saksi untuk kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Agus Lukman alias mangkir.
Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ketiga pada Senin 21 Februari lalu. Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.
Terkait hal itu, pihaknya lantas melakukan cross cek ke pihak Bappeda Riau dalam hal ini Emri selaku Kepala Bapeda Riau, Ikhwan Ridwan selaku Kepala BKD Riau dan SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, dari keterangan ketiganya tak satu pun yang mengaku telah memberikan izin untuk mengikuti acara yang disebut Indra Agus Lukman di luar kota.
“Baik Sekda dan dua kepala badan itu, mengaku tidak ada memberi izin ke Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Jelas ini akal-akalan Indra Agus ke penegak hukum,”ujar Hadiman.
Namun, disaat tampuk pimpinan Kejari Kuansing berganti ke Nurhadi Puspandoyo, IAL pun langsung hadir tepat waktu menghadiri pemanggilan pihak jaksa.
Diketahui juga, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan Indra Agus sebagai tersangka pada Oktober 2021 yang lalu. Namun Indra Agus melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kuansing, alhasil Indra Agus berhasil memenangkan Praperadilan di PN Telukkuantan, dan bebas demi hukum.
Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena Kejari Kuansing sampai melaporkan pihak PN Telukkuantan ke Komisi Yudisial (KY).