Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Hotel City Smart, Jalan Kharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Senin (4/4/2022) malam.
Pelaku, CF alias Candra (38). Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 131,27 gram.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu
“Benar pelaku CF diamankan di salah satu hotel di Pekanbaru. Pelaku ini residivis dua kali pada kasus narkoba dan penganiayaan,” katanya melansir dari Riauaktual, Rabu (6/4/2022).
Dari hasil interogasi petugas, pelaku CF mendapatkan barang haram dari temannya di Lapas Gobah.
“Pengakuan pelaku ini barang didapatkan diduga dari napi H di Lapas Gobah. Setelah kita cros cek, tidak ada nama H tersebut,”terangnya.
Dijelaskan Kanit penangkapan bermula, saat petugas Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi yang dipercaya tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berkat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan serta mengatur strategi agar dapat mengamankan pelaku.
“Kemudian pelaku kita lakukan pemancingan dengan berpura-pura memesan sabu (undercover buy). Setelah disepakati akan transaksi disebuah hotel Kecamatan Bukit Raya, disana pelaku dapat diamankan dengan barang buktinya,”tutup Dodi Vivino.