Dekan FISIP UNRI nonaktif nampaknya belum bisa bernafas lega atas vonis bebas oleh hakim pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa dugaan pencabulan mahasiswi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane memastikan, bahwaa JPU memberikan perlawanan atas vonis bebas tersebut. Perlawanan itu, dilakukan dengan cara mengajukan upaya hukum kasasi.
“Kalau menyatakan kasasi (secara resmi) sudah pada tanggal 4 April 2022 kemarin,”kata Zulham Pardamean, Rabu (6/4).
Saat ini, kata Zulham, JPU tengah menyusun dan berupaya merampung memori kasasi tersebut. Jika sudah rampung, pihaknya akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. “Minggu depan mudah-mudahan sudah rampung dan sudah diserahkan ke pengadilan,”imbuhnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai menambahkan, kasasi yang diajukan oleh tim JPU diyakini akan dikabulkan oleh hakim MA. Menurutnya, ini demi rasa keadilan bagi korban. “Harapan kita ya (ada) keadilan bagi si korban,” tutup Zulham Pardamean Pane.
Sebelumnya, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto divonis bebas atas dugaan pencabulan mahasiswi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.