Perkara pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara tahun 2018, dianaikan statusnya oleh Kejari Bintan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, menyampaikan, peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Tanjunguban pada tahun 2018, setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Jaksa penyidik juga sudah memeriksa 18 orang saksi terdiri dari Dinas PUPR Bintan, Dinas Perkim Bintan, Camat, Lurah, BPN, Kehutanan serta pihak terkait lainnya,” ucap I Wayan Riana, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Rabu (6/4/2022).
Kajari menyebutkan, pada saat itu Pemkab Bintan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.440.100.000 untuk membebaskan lahan seluas 2 Ha di Jalan Tanjung Permai RT12/RW02 Tanjunguban Selatan, milik Ari Syafdiansyah.
Dari proses pengadaan dan pembebasan lahan TPA itu, terindikasi jika prosesnya tidak prosedural. Sehingga, lahan yang sudah dibebaskan dengan anggaran Rp 2.440.100.000 itu hingga saat ini belum bisa digunakan.
Lanjutnya, ada indikasi kawasan hutan produksi terbatas yang ikut dibebaskan seluas 5.711 meter persegi, serta terdapat tumpang tindih pada objek tanah yang diganti rugi Pemkab Bintan sehingga saat ini belum bisa dimanfaatkan.
“Karena ada sekitar 5.711 meter persegi itu masuk kawasan hutan produksi terbatas dan tidak bisa diterbitkan surat jadi kami kategorikan sebagai kerugian negara,” ungkapnya.
Mengenai calon tersangka, I Wayan belum menyampaikannya. Karena menururnya penetapan tersangka nantinya, akan disejalankan dengan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya.
(sumber-Batamtoday.com)