Dana hibah dan bansos di Bidang Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri yang mencapai Rp 20 Miliar sedang disorot penyidik Polda Kepri.
Diketahui penerima hibah dari Dispora Kepri tersebut terdiri dari perorangan dan juga dari Organisasi.
Sejumlah orang yang mengetahui terkait dana hibah tersebut pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun oleh Batamnews, dalam pemeriksaan tersebut sejumlah orang diminta keterangan sebagai saksi. Namun terdapat enam orang yang dijadikan terlapor.
Dugaan kasus Korupsi ini bersumber dari dana APBD Kepri pada tahun anggaran 2020 dengan nilai mencapai Rp 20 Miliar.
Surat Pemberitahuan Dasar Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan pemeriksaan untuk Dugaan Korupsi kasus dana hibah dan Bansos.
“Ya untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Dispora Kepri itu memang benar,” ujar Harry, Rabu (6/4/2022).
Namun, lanjut Harry, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan yang saat ini masih berjalan. Hal tersebut dikatakan Harry karena penyidik masih melakukan tugasnya. (sumber-Batamnews.com)