Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Edhy akan menjalani pidana penjara tingkat kasasi di penjara tersebut.
“Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang,”kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, dikutip dari Tempo.co (6/4/2022).
Edhy akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan sejak tahap penyidikan. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana pokok, hakim tingkat kasasi mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 Miliar dan US$ 77 ribu dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana.
Apabila tidak membayar, maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.
“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,”kata Ali.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum penjara 9 tahun di pengadilan tingkat pertama. Mahkamah Agung menyunat hukuman itu menjadi 5 tahun di tingkat kasasi. Salah satu alasan majelis hakim kasasi memangkas hukuman Edhy karena dianggap bekerja baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.