Bripka I dijadikan tersangka usai menabrak seorang pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Korban ditabrak Bripka I menggunakan mobil double cabin milik Polres Sibolga.
Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan bahwa Bripka I telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Bripka I selaku pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diamankan di unit kecelakaan Polres Tapanuli Utara,” kata Walpon, Selasa (5/4).
Lanjut Walpon, Bripka I dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucapnya.
Kasus ini berawal saat mobil milik Polres Sibolga yang dikendarai Bripka I melintas di Jalan Sibolga-Tarutung tepatnya di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara, sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (2/4) kemarin.
Saat itu Bripka I sedang membawa vaksin dari Kota Medan menuju Sibolga. Namun, setibanya di tempat kejadian Bripka I yang saat itu sedang mengemudikan mobil tiba-tiba mengantuk karena kelelahan. Lalu, mobil yang dikemudikannya keluar jalur.
Pada saat yang bersamaan di tepi jalan ada pejalan kaki bernama Marisi Hutagalung (60) warga Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara. Lalu, mobil itu menabrak Marisi hingga menyeretnya sejauh 5 meter.
Bukannya berhenti, mobil itu malah terus melaju hingga menabrak teras rumah warga. Korban yang terseret itu seketika meninggal dunia.
(sumber-Merdeka.com)