Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengrebek sebuah gudang bahan bakar minyak oplosan di gudang milik pelaku FG di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada Sabtu (2/4/2022), Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak berupa menirukan atau memalsukan (oplosan).
“Bahan bakar minyak jenis Solar berupa melakukan oplos antara minyak jenis Solar murni dengan minyak mentah yang kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak Solar industri kepada perusahaan industri,” kata Sunarto, melansir dari Cakaplah. Kamis (7/4/2022).
Kemudian tim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut. Pada Minggu (3/4/2022), tim menemukan 1 tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar milik FG yang bertempat di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku RM yang merupakan penjaga sekaligus pekerja di gudang tersebut.
“Untuk pemilik gudang berinisial FG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya.
Kata Sunarto, bahan bakar minyak jenis Solar yang sudah dioplos lebih kurang 30.000 liter.
“Dioplos di sini dengan komposisi tertentu, sehingga menjadi seperti minyak Solar yang tanpa subsidi,”terangnya.
Sunarto menjelaskan, aktifitas pembuatan Solar di gudang FG telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
“Pekerja dua orang, satu sedang off di kala dilakukan penangkapan. Pemilik gudang sedang dilakukan upaya penangkapan,”pungkas Narto.
Bahan produksi berupa minyak Solar dan minyak mentah, hasil oplosan berupa BBM mirip Dexlite.
“Mereka mendapat berbagai sumber, salah satu beli di SPBU dengan harga konsumen, dicampur minyak jambi (minyak mentah), oplosan menghasilkan turunan seperti dex,”tutupnya.