News24xx.com – Sebuah video menjadi viral kemarin menunjukkan sebuah sungai di Denpasar berubah menjadi merah darah.
Pihak berwenang menemukan bahwa warna merah tersebut adalah hasil dari bisnis sablon yang membuang limbah ke dalam air.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Denpasar IB Putra Wirabawa mengatakan kemarin bahwa pemilik usaha ditangkap dan izinnya telah dibekukan.
“Akar masalahnya adalah bisnis sablon atau tie-dying yang sembarangan membuang sampah limbah,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Agus Sudarmo mengungkapkan tersangka berinisial S dan berasal dari Banyuwangi. Tersangka mengatakan kepada pihak berwenang bahwa sementara bisnisnya telah memasang sistem pengelolaan limbah, beberapa pipa pecah dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Agus menambahkan, S akan dipidana berdasarkan peraturan daerah dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 April. Berdasarkan peraturan daerah , S terancam hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta (USD3.480).
Sebelumnya warga mengeluhkan sungai yang terletak di Tukad Mati, Denpasar, terkadang berubah warna menjadi merah atau hijau akibat sampah.
Meski mengakui bahwa tidak ada bau dari sungai, mereka memberitahukan situasi tersebut kepada pihak berwenang karena masalah lingkungan. ***