Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah memburu tersangka berinisial FG. Pria tersebut merupakan pemilik gudang sebagai tempat memproduksi solar oplosan dengan kapasitas 50.000 liter tiap bulannya.
Gudang berlokasi di Jalan Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru telah digrebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Minggu (3/4) lalu. Penindakan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Dari hasi penggerebekan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap RM. Pria berusia 26 ini merupakan penjaga gudang sekaligus pekerja pengoplos minyak solar. Selain itu, menemukan 30.000 liter solar oplosan siap untuk diedarkan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi menyebutkan, pascapengungkapan tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Salah satunya memburu pemilik gudang yang mengoplos minyak solar tersebut.
“Kami tengah memburu pemilik gudang berinisial FG. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai DPO,”kata Sunarto melansir dari Riauaktual. Jumat (8/4)
Ditambahkan pria akrab disapa Narto, pihaknya juga tengah mendalami dari SPBU mana tersangka mendapatkan solar subsidi untuk dioplos. Kemudian, ke tempat-tempat mana saja tersangka menjual dan mendistribusikan bahan bakar oplosan tersebut. “Terkait hal itu, kami masih mendalaminya,”ujar Narto.
Diketahui tersangka membeli solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru, dan mengumpulkan di gudang. Selanjutnya, solar subsidi itu dicampur dengan minyak mentah yang didapatikan dari Provinsi Jambi. Hasil minyak oplosan itu menyerupai solar nonsubsidi atau dexlit.
Terhadap minyak oplosan tersebut dijual dengan harga tinggi oleh pelaku. Yang harganya hampir sama dengan solar khusus industri. Mereka menjualnya ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, Sumatra Barat dan beberapa perusahaan.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan. Tiap bulannya dengan pekerja dua orang mampu memproduksi puluhan 50 ton liter minyak oplosan. Selain, mengamankan RM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil obil box coltdiesel. Lalu, dua unit mesin hisap, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum, 2 tanki penyimpanan solar, buku rekapan penjualan BBM, dan uang tunai Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.