Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Sebelumnya Fakhri divonis delapan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam salinan resume perkara MA, majelis hakim menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari resume perkara MA, Kamis (7/4).
Putusan ini dibacakan pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti dan dua hakim anggota; Soesilo dan Agus Yuniarto.
Di pengadilan tingkat pertama, Fakhri divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun.
Tidak puas dengan putusan hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 21 September 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan.
Jaksa penuntut umum kembali mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi tersebut ditolak MA dan malah berbuah vonis bebas bagi Fakhri.
Salah satu pertimbangan MA memvonis bebas Fakhri yakni, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut.
Sehingga, majelis berpendapat bahwa pada pokoknya Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc, Agus Yuniarto. Menurut Agus, Fakhri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.