News24xx.com – Guru ST dilaporkan ke Polres Pasuruan, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap para siswi MTs yang rata-rata berusia antara 13-14 tahun.
Kelakukan tak pantas guru ini ternyata sudah dilakukan selama setahun terakhir.
Modus yang dilakukan guru S terhadap lima siswi salah satu MTs di Kecamatan Gempol, Pasuruan ini, dilakukan saat di jam-jam istirahat, demikian dilansir jatim.poskota.co.id
Terduga pelaku merayu para korban untuk masuk ruang basecamp di madrasah setempat.
Para siswi menurut karena guru S juga merupakan seorang guru agama yang merangkap guru olahraga dan juga guru bimbingan konseling (BK) di MTs tersebut,
“Terlapor mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Kalau sampai ada yang berani melapor, korban ditakut-takuti hidupnya tidak akan damai,” kata kuasa hukum korban Dani Harianto, Jumat (8/4/2022).