News24xx.com – Pelaku pembuang mayat bayi perempuan yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Karya, RT 06/01 Kelurahan Tengah, Jakarta Timur, diketahui melahirkan di gudang rumah sang majikan.
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher Harianja mengatakan RD (19) melahirkan di gudang rumah agar aksinya tidak diketahui oleh majikan berinisial AAK.
Hal itu diketahui usai jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati usai menemukan bau amis dan bercak darah di gudang rumah tersebut.
“Melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan,” ungkap Harianja kepada wartawan, Jumat.
Selepas melahirkan, lanjut Harianja, RD membekap mulut anaknya yang menangis dengan tangan sehingga tak bisa bernapas lalu tewas. Kemudian, mayat bayi perempuan itu dibalut dengan jaket warna merah maroon dan dimasukkan ke kantong plastik warna hitam lalu dibuang ke tong sampah.
“RD melakukan perbuatan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena RD merasa malu mempunyai anak di luar nikah,” ucapnya.
Sampai pada akhirnya kasus ini terungkap, bermula saat petugas pemilah sampah menemukan mayat bayi itu di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Karya RT 06/01 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Kamis sekira pukul 19.00 WIB. ***
Atas perbuatannya, RD dikenakan pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 341 KUHP jo Pasal 181 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4), Undang-undang (UU) RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.