News24xx.com – Pihak Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka lain kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut. Adapun delapan tersangka tersebut di antaranya melibatkan anak dari Terbit Rencana Perangin-angin, yaitu Dewa Perangin-angin.
Kemudian nama lainnya, yaitu Terang Sembiring, Hermanto Sitepu, Junaidi Surbakti, Rajisman Ginting, Hendra Surbakti, dan Suparman Perangin-angin
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka. Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membeberkan, dirinya sempat bertanya kepada satu persatu dari delapan tersangka tentang tugas mereka dalam keberadaan kerangkeng manusia itu, dalam jumpa pers, Jumat (8/4/2022).
Menurut Panca, tak ada yang menjelaskan siapa yang berperan melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.
“Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia),” jawab Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.
Adapun Panca menjelaskan, tersangka Terang Sembiring yang berperan sebagai pembina kerangkeng manusia. Berikutnya, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia, ia telah bekerja sekitar 6 bulan.
Lalu, Iskandar Sembiring, memiliki tugas mengantar korban kerangkeng manusia. Berlanjut, tersangka Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan.
Kemudian, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Panca mengungkapkan, penahanan terhadap delapan tersangka telah dilakukan, sejak Kamis (7/4/2022) malam.
“Kamis malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” tukas Panca.
Sementara itu, sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, menetapkan, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin atau yang akrab disapa TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang dimilikinya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan status TRP sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus yang bermuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Panca dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/4/2022).