Polda Riau berhasil menangkap 3 pelaku penjual tubuh satwa yang dilindungi gading gajah di Kuansing.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 gading gajah yang diamankan pihak Subdit IV Ditreskrimsus.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di daerah Teluk Kuantan ibukota Kabupaten Kuantan Singingi ada yang menjual gading gajah.
Mendapat informasi tersebut, tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian pada Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
“Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Ia juga menambahkan para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tutupnya.