Suratmi, istri Siyono yang meninggal dunia setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Siyono terduga kasus terorisme itu tewas karena ditembak beberapa tahun oleh anggota Densus 88.
Gugatan praperadilan Suratmi diajukan pada Selasa (29/3) lalu. Suratmi, dalam gugatannya tersebut, meminta majelis hakim mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penangkapan dan penahanan terhadap suami pemohon almarhum Siyono alias Afif alias Asri yang dilakukan oleh Densus 88 dengan segala akibat hukumnya.
Kedua, menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap suami pemohon, Siyono alias Afif alias Asri yang dikeluarkan oleh Densus 88 dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menyatakan gugur (tidak laku lagi) penetapan status tersangka terhadap Siyono alias Afif alias Asri yang dilakukan oleh termohon dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum Densus 88 untuk merehabilitasi nama baik Siyono alias Afif alias Asri melalui media nasional baik cetak, online, radio dan televisi yang ada di Indonesia antara lain RCTI, SCTV, Trans Media, MNC TV, Kompas, Media Indonesia, Republika, Tempo dan detik.com.
Kelima, menghukum Densus 88 memulihkan hak – hak suami pemohon, alm Siyono alias Afif alias Asri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Keenam, menghukum pihak Densus untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
Sebelumnya, Siyono yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan Densus 88 terkait dengan dugaannya dalam terorisme.
Komnas HAM mencatat sejumlah kejanggalan pada kasus kematian Siyono yang ditangkap pada 8 April lalu. Dia menegaskan penyebab kematian Siyono adalah pukulan benda tumpul di bagian dada.
“Terdapat patah tulang iga sebanyak 5 buah ke arah dalam dan patah tulang dada ke arah jantung. Hal inilah yang menyebabkan kematian. Hasil otopsi juga menunjukkan tidak adanya bukti-bukti perlawanan oleh almarhum,” kata Komnas HAM dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Kamis (14/4).