Seorang oknum Satpol PP di Kuansing berinsial AP (39) alias I ditangkpa polisi. Warga Desa Pulao Aro, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi ini ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH menjelaskan, pelaku ditangkap di areal Kampus UNIKS Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu. Saat diintrogasi, tenaga honorer di Satpol PP Kuansing itu mengakui kalau barang haram itu miliknya.
Atas penemuan BB tersebut, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka. Pada saat penggeledahan ditemukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu. Selanjutnya, tersangka BB dibawa ke Mapolres Kuansing.
“Kita berhasil mengamankan 6 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, satu kantong plastik warna putih, satu buah dompet berwarna biru, satu buah lakban warna hitam, satu unit HP merek VIVO warna biru,”kata PJ Nababan
“Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,”ungkapnya.