Sidang perdana gugatan Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi atas kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng akan digelar hari ini, Senin (11/4).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Alasan gugatan ini adalah ingkar janjinya Mendag menetapkan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan 18 Maret di depan (anggota) DPR,” tutur Boyamin dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/4).
“Namun hingga kini, tidak pernah ada penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata dia.
Boyamin menjelaskan, agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Ia pun berharap Lutfi sudah siap memberikan jawaban.
“Sehingga sidang dapat berlangsung cepat, dalam kurun waktu 6 hari berturut-turut telah selesai pembacaan putusannya,” sebutnya.
Ia meminta agar Lutfi menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak mangkir jika dipanggil dalam persidangan.
“Sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan dan menghormati sistem negara hukum Republik Indonesia,” ucapnya.
Diketahui, sampai kini janji Lutfi untuk menemukan tersangka mafia minyak goreng tak juga terealisasi. Lutfi mengklaim mafia ini yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Padahal ia menyatakan telah memberikan bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya mafia minyak goreng.
Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helmy Santika menuturkan, yang ditemukan baru pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Sementara praktik persengkongkolan yang bersifat masif, terstruktur dan melibatkan banyak pihak tak jua ditemukan.