Home industri yang meracik narkotika ekstasi diungkap Polda Bali. Polisi juga menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis.
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali juga menangkap tiga pelaku berinisial AAG, K dan IK. Komplotan itu, ditangkap di sebuah tempat yang dijadikan industri rumahan pembuat ekstasi di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, pada Jumat (8/4), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Iya, ada tiga pelaku yang ditangkap dan ini masih pengembangan,” kata Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat dihubungi, Senin (11/4).
Dari lokasi petugas mengamankan narkotika seberat 38,6 kilogram. Yaitu, 35,850 kilogram sabu-sabu, 2,750 kilogram ganja, 23 gram kokain, ekstasi 800 butir, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir narkotika golongan IV.
Ia menyebutkan, terungkapnya para komplotan itu karena sudah lama mendapatkan informasi dan dilakukan pemantauan sejak tahun 2021. Kemudian, dilakukan penyelidikan.
“Tempat itu, sebagai tempat meracik tempat home industri dipakai untuk membuat ekstasi,” sebutnya.
“Pas hari Jumat, kita sanggong dari pagi sampai malam dan kita sudah pasang CCTV sudah lama tempat itu kita coba (pantau) karena kita mencurigai orang itu (pelaku),” ujarnya.
Kemudian, pada saat itu terlihat para pelaku keluar dari tempat tersebut dan naik sepeda motor dengan membawa plastik dan tas lalu langsung ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis.
“Kita tangkap dan kita berhentikan barang itu dijatuhkan, begitu dijatuhkan dan diambil ternyata narkoba. Begitu ditanya lagi, dia bilang ada yang buang di tempat sampah. Dan diambil (di tempat sampah) ada (narkotika). Dan di kamarnya itu tempat meracik barang itu kita bongkar ternyata barangnya di situ semua,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya pihaknya masih melakukan pengembangan dan nantinya akan segera dilakukan press release. Sementara, untuk hukumnya bagi para pelaku bisa beberapa pasal, karena mereka memproduksi, mengedarkan dan menampung. “Ancaman hukumannya (kemungkinan) hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.
(sumber-Merdeka.com)