News24xx.com – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan memesan sabu dan mengirimkannya melalui aplikasi ojek akhir pekan lalu.
Obat-obatan itu ditempatkan di dalam kotak susu cokelat bubuk dalam upaya untuk menipu petugas penjara.
Skema itu gagal setelah pihak berwenang menemukan paket sabu pada Rabu sore.
Narapidana itu berinisial KHS, sedangkan tukang ojek bernama ODMM.
“Setelah petugas memeriksanya dengan teliti, di dalam kotak susu bubuk itu ada paket yang diduga mengandung sabu,” kata Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soembing dalam keterangan tertulis.
Petugas Lapas Kerobokan langsung menyiagakan Badan Narkotika Provinsi Bali (BNN). Terdakwa mungkin menghadapi dakwaan baru terkait perdagangan narkoba, sementara pengemudinya dibawa untuk diinterogasi.
Kepala BNN Bali Gde Sugianyar Dwi Putra kemarin mengatakan , kotak susu bubuk itu berisi tiga paket sabu seberat 7,99 gram.
Sopir yang sudah dibebaskan itu diperiksa sebagai saksi karena mengaku tidak tahu kalau sedang mengantarkan narkoba.
KHS mengatakan kepada pihak berwenang bahwa ia memesan barang-barang ilegal dari seorang pedagang yang tinggal di sekitar Jalan Gatot Subroto Tengah di Denpasar.
Penyidik menduga KHS berhasil menyelundupkan telepon genggam ke balik jeruji besi karena dia bisa memesan obat-obatan tersebut.
Polisi tidak mengungkapkan mengapa KHS dipenjara. Menurut Undang-Undang Anti-Narkoba Indonesia 2009, ia dapat menghadapi hukuman antara 6 dan 20 tahun penjara lagi jika terbukti bersalah karena membeli obat-obatan tersebut. ***