Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada pasangan suami istri, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21). Keduanya dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” kata ketua majelis hakim Putu Sayoga sebagaimana melansir dari iNews. Senin (11/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan penjara.
Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastik klip kosong.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 9,5 tahun penjara.