Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro oleh Bareskrim Polri. Adapun 6 tersangka di antaranya kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kabur ke luar negeri.
“Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melansir dari detik, Selasa (12/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik masih menelusuri aset para tersangka DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan,”tuturnya.
Diketahui, enam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, dan co-founder dari DNA Pro.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
“Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada enam orang,”kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Yuldi mengatakan keenam DPO tersebut dari owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
Terakhir, polisi baru saja menangkap dua orang tersangka bernama Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus. Mereka diketahui memiliki omzet downline sebesar Rp 330 miliar.