News24xx.com – Seorang pria berusia 43 tahun diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin karena mencampur minuman beralkohol tanpa izin (lokal dikenal sebagai oplosan ) dan memberi label dengan merek terkenal seperti Jack Daniel’s, Red Label, dan Chivas Regal.
Jaksa I Made Agus Sastrawan mengatakan dalam dakwaannya bahwa IWP juga membubuhkan pita cukai palsu pada “produknya” dan menuntut 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp1,7 miliar (US$118.335) sebagai hukumannya.
“Jika [terdakwa] tidak dapat membayar denda, maka asetnya dapat disita oleh jaksa untuk membayarnya. Kalau kurang bisa diganti dengan kurungan empat bulan,” tambah Made Agus.
Pengadilan mendengar bahwa IWP mempelajari keahliannya dari bekerja di pabrik minuman beralkohol di Singaraja antara 2014 dan 2015.
Dia mulai memproduksi minuman beralkohol bermerek palsu buatannya sendiri pada April 2020 saat wabah COVID-19 terjadi.
IWP dilaporkan memproduksi minuman keras bajakan di sebuah rumah kontrakan di Denpasar. Dia juga membeli pita cukai palsu agar produknya dianggap asli.
Menurut seorang saksi, yang bekerja di sebuah kafe di Denpasar yang membeli 24 botol “Jack Daniel’s” IWP, setiap botol dijual dengan harga Rp300.000 (US$21). Itu kurang dari 50 persen dari harga eceran produk asli.
Meskipun ada laporan orang meninggal setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tercemar , minuman keras bajakan tetap populer di Indonesia, termasuk di Bali, karena harganya yang terjangkau.
Sebagai gambaran, sebotol Jack Daniel’s 700 mililiter (yang sah) setidaknya berharga Rp1,5 juta (US$104), sedangkan upah minimum tahun ini di Bali sekitar Rp2,5 juta (US$174) per bulan. ***