News24xx.com – Seorang wanita berusia 33 tahun dari Rusia dan anaknya yang berusia 3 tahun dideportasi dari Bali setelah memperpanjang visa mereka, kata para pejabat.
Suami wanita itu dilaporkan meyakinkan mereka bahwa dia akan mengurus dokumen visa mereka sebelum akhirnya menghilang selama berbulan-bulan.
Wanita tersebut berinisial LN, sedangkan putrinya berinisial VN.
Pejabat mengatakan mereka tiba di Bali bersama suami LN, SAN, pada 24 Juli 2019. Saat itu, mereka datang dengan visa turis dan tinggal di Ungasan.
Pada Desember 2021, SAN dikabarkan meninggalkan istri dan putrinya untuk bekerja di Malaysia dan kemudian kembali ke Rusia.
“LN tahu dia dan putrinya hanya bisa tinggal selama 30 hari [sejak kedatangan] dan izin tinggalnya telah berakhir pada Agustus 2019. Namun, suaminya selalu meyakinkannya bahwa semua dokumen visa akan diurus olehnya dan semuanya akan beres,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, hari ini.
Jamaruli menambahkan, SAN tidak pernah kembali ke Indonesia dan tidak bisa dihubungi sama sekali.
LN akhirnya memberi tahu pihak berwenang tentang situasinya pada 1 April 2023 setelah dia kehabisan uang.
Karena dia tidak mampu membeli tiket pesawat untuk pulang, LN tinggal di pusat penahanan imigrasi bersama putrinya selama enam hari sampai teman-temannya mengumpulkan cukup uang untuknya.
“Akhirnya mereka bisa dideportasi,” kata Jamaruli.
LN dan VN memesan Turkish Airlines dan terbang keluar dari Bandara Internasional Ngurah Rai pada pukul 21:49 tadi malam, menuju ke Moskow melalui Istanbul.
Pihak berwenang mengatakan bahwa LN dan VN tidak diizinkan kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan karena pelanggaran izin. ***