KRI Sigurot-864 berhasil mengamankan kapal tongkang Ever Carrier berbendera Malaysia yang membawa 1,799,959 metrik ton Palm Acid Oil (PAO) di perairan utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau, Minggu (10/11/2022).
Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan dan jajaran memimpin langsung konferensi Pers terkait penangkapan tersebut di Dermaga Lanal Bangsal Aceh Dumai, Senin (11/4/2022).
“Di bawah kepemimpinan Kepala Staf AL Laksamana TNI Yudo Margono, TNI AL selaku institusi penegakan dan kedaulatan di laut sangat konsen mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di laut Indonesia,”katanya melansir dari Halloriau.
“Kita ketahui bersama akhir-akhir ini kita dihadapi dengan kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok. Kelangkaan minyak goreng diduga karena adanya penyelundupan keluar Indonesia dan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL,”tambahnya.
Lanjutnya, dalam kegiatan operasi di perairan Dumai dan Bengkalis, KRI Sigurot-864 berhasil mengamankan sebuah tug boat bernama Ever Sunrise dan tongkang Ever Carrier berbendera Malaysia.
Sebab, lanjutnya, perjalanan dari Dumai menuju Malaysia, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain itu beberapa dokumen kapal telah kedaluarsa.
“Kronologis penangkapan bermula dari informasi inteligen bahwa ada kapal yang diduga membawa PAO tanpa dilengkapi dokumen berbendera Malaysia. Oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di Selat Malaka, melakukan pengejaran. Minggu, kapal tersebut diamankan sekira Pukul 14.00 WIB di perairan utara Bengkalis Provinsi Riau,”ungkapnya.
Kapal berhasil dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ada beberapa dokumen terkait pelayanan tidak ada di kapal. Selain itu dokumen terkait dengan muatan kepabeanan juga tidak ada di kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh data nama kapal Tug Boat Ever Sunrise sedang menarik Kapal Tongkang Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 3 warga India dan 1 warga Malaysia,” terang Arsyad Abdullah.
Kapal ini memuat PAO dari Dumai dan akan dibawa ke Malaysia, seharusnya ada dokumen pemberitahuan ekspor atau impor barang, namun tidak ada saat dilakukan pemeriksaan. Sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat antifouling internasional didapati telah kadaluarsa.
Sehingga kapal tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan tentang Kepabeanan dan UU Pelayaran Pasal 11 Ayat 4 Jo Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya, Tug Boat Ever Sunrise dan Kaoal Tngkang Ever Carrier berikut muatan serta 10 orang ABK diserahkan ke Lanal Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga menemukan Kapal Tug Boat tidak memiliki alat keselamatan, sehingga kapal dinyatakan tidak layak,”tutupnya.